0

Dua Eksekutif Summarecon Terlibat OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Bogor, Perusahaan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Share

botnews.my.id, Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) akhirnya buka suara mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Lydia Tjio oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin malam, 14 September 2026. Menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen SMRA menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan tanggapan yang lebih mendalam.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Kamis, 17 September 2026, manajemen Summarecon Agung menegaskan komitmen perusahaan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," demikian pernyataan resmi manajemen. Perusahaan juga mengkonfirmasi bahwa kedua anggota direksinya tersebut telah diperiksa dan dimintakan keterangan oleh KPK.

Summarecon menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan para eksekutifnya ini berkaitan dengan proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kabupaten Bogor. SHGB yang tengah diurus tersebut merupakan milik salah satu entitas anak perusahaan dan saat ini sedang dalam proses pemecahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada perubahan status hukum terkait SHGB tersebut karena proses pengurusannya masih berjalan. "Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung," tambah manajemen.

Meskipun demikian, manajemen SMRA mengaku belum melihat adanya dampak signifikan dari pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan ini terhadap Perseroan. Dampak tersebut mencakup status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan. Summarecon Agung menegaskan kembali bahwa mereka senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku.

"Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ujar manajemen SMRA. Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatif perusahaan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa OTT ini terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Dalam penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam berbagai wadah, seperti boks, kardus, dan koper. Jumlah uang tunai yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20-an koper.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam proses birokrasi, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan pengurusan dokumen penting seperti sertifikat hak tanah. Keterlibatan pejabat publik dan pihak swasta dalam praktik korupsi dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan ekonomi yang sehat.

PT Summarecon Agung Tbk. adalah salah satu pengembang properti dan real estate terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini memiliki rekam jejak panjang dalam mengembangkan berbagai proyek hunian, komersial, dan industri di berbagai lokasi strategis di Indonesia. Keberadaan dua eksekutifnya dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan, termasuk investor dan publik.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum. Perusahaan sendiri telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses yang ada.

Selain itu, insiden ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa menjalankan bisnisnya dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis yang tinggi tidak hanya penting untuk menjaga reputasi perusahaan, tetapi juga untuk keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Peran KPK dalam memberantas korupsi sangat krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memastikan pembangunan berjalan di atas fondasi yang kuat dan adil. Penindakan terhadap praktik korupsi, sekecil apapun, merupakan langkah penting untuk membersihkan birokrasi dan memberikan efek jera.

Dalam konteks kasus ini, fokus utama adalah pada pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Luasnya wilayah Kabupaten Bogor dan tingginya kebutuhan akan lahan untuk berbagai keperluan, baik residensial maupun komersial, seringkali menjadi lahan subur bagi potensi praktik korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.

Proses pemecahan SHGB sendiri merupakan prosedur administratif yang perlu dilakukan ketika satu sertifikat induk dibagi menjadi beberapa sertifikat yang lebih kecil untuk unit-unit lahan terpisah. Proses ini melibatkan beberapa tahapan dan membutuhkan koordinasi yang baik antara pihak pengembang, pemilik tanah, dan instansi pemerintah terkait.

Penting untuk dicatat bahwa pernyataan manajemen Summarecon Agung yang menyatakan belum ada dampak signifikan pada operasional perusahaan, aset, dan keuangan, merupakan informasi awal berdasarkan kondisi saat ini. Perkembangan selanjutnya dalam proses hukum dapat saja memberikan implikasi yang berbeda di masa mendatang.

Oleh karena itu, publik dan investor akan terus memantau perkembangan kasus ini, serta tanggapan dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PT Summarecon Agung Tbk. untuk menjaga kepercayaan dan keberlangsungan bisnisnya di tengah tantangan hukum yang dihadapi.

[Gambas:Video CNBC]